TENTANG LPMI
Perubahan bentuk Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen (STIM) Nitro menjadi Institut Bisnis dan Keuangan (IBK) Nitro berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 444/KPT/I/2019 membawa konsekuensi terhadap penyesuaian tata kelola organisasi, termasuk dalam bidang penjaminan mutu. Sebagai tindak lanjut dari perubahan tersebut, pada tahun 2019 dibentuk Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) IBK Nitro yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 1381/K1/SK/IBKN/VI/2019 tentang Pembentukan Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI).
Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Institut Bisnis dan Keuangan (IBK) Nitro merupakan suatu sistem yang mengintegrasikan fungsi Penjaminan Mutu (Quality Assurance) dan Pengelolaan Mutu (Quality Management) dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Implementasi SPMI mengacu pada berbagai regulasi dan kebijakan yang berlaku, antara lain: (1) Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; (2) Pasal 52 dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; (3) Peraturan Rektor Nomor 263/K1/PR/IBKN/VI/2024 tentang Pengelolaan Sistem Penjaminan Mutu Internal IBK Nitro (Revisi); (4) Surat Keputusan Rektor Nomor 621/K1/SK/IBKN/III/2020 tentang Pengelolaan Sistem Penjaminan Mutu Internal; dan (5) Surat Keputusan Rektor Nomor 052/K1/SK/IBKN/II/2026 tentang Penetapan Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) IBK Nitro.
SPMI di IBK Nitro dilaksanakan melalui siklus PPEPP yang meliputi Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan standar. Siklus ini diterapkan secara sistematis, berkelanjutan, dan berkesinambungan pada setiap tahun akademik guna memastikan tercapainya standar mutu yang telah ditetapkan. Dalam tahap evaluasi, IBK Nitro melaksanakan Asesmen Mutu Internal (AMI) yang dikoordinasikan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) sebagai instrumen utama untuk mengukur tingkat ketercapaian standar serta mengidentifikasi peluang perbaikan dan peningkatan mutu.
Selain melalui AMI, upaya peningkatan mutu juga dilakukan melalui kegiatan external benchmarking ke perguruan tinggi lain yang memiliki praktik baik (best practices) dalam pengelolaan sistem penjaminan mutu. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh masukan, membandingkan capaian, serta mengadopsi berbagai inovasi yang relevan dalam rangka pengembangan dan penyempurnaan sistem mutu di lingkungan IBK Nitro.
Pelaksanaan SPMI melalui siklus PPEPP menghasilkan proses penjaminan mutu yang komprehensif dan berkelanjutan. Hasil dari setiap tahapan siklus tersebut menjadi dasar bagi pimpinan dan seluruh unit kerja di lingkungan IBK Nitro dalam melakukan pengambilan keputusan, pengendalian, serta peningkatan kualitas layanan pendidikan tinggi. Dengan demikian, seluruh proses penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi dapat berjalan sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan, memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan, serta mendukung pencapaian visi dan misi IBK Nitro sebagai institusi pendidikan tinggi yang unggul dan berdaya saing.
