Tentang LMPI

Dengan perubahan bentuk Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Nitro menjadi Institut Bisnis dan Keuangan Nitro berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor: 444/KPT/I/2019. Dengan perubahan bentuk tersebut maka Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) Institut Bisnis dan Keuangan Nitro pada tahun 2019 melakukan penyesuaian pembentukan lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) yang tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor: 1381/K1/IBKN/VI/2019 tentang pembentukan Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI).

Pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal IBK Nitro merupakan perpaduan Penjaminan Mutu (Quality Assurance) dengan Pengelolaan Mutu (Quality Management) dan implementasinya didasarkan pada Sistem Penjaminan Mutu perguruan tinggi yang mengacu pada: (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; (2) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; (3) Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Penjaminan mutu dilakukan melalui PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) yang dilaksanakan setiap tahun akademik melalui AMI ( Asesmen Mutu Internal) oleh LPMI; (4) Fungsi pelaksanaan Penjaminan Mutu Internal pada tingkat IBK Nitro berdasarkan Peraturan Rektor Nomor: 1737/K1/PR/IBKN/IX/2019 tentang pedoman pengelolaan SPMI; (5) Pelaksanaan penjaminan mutu sesuai dengan standar penjaminan mutu yang telah ada dan mengacu kepada Surat Keputusan Rektor Nomor: 1600/K1/SK/IBKN/IX/2019 tentang Penetapan Standar Penjaminan Mutu Internal (SPMI) IBK Nitro; dan (6) melakukan eksternal benchmarking yang dilaksanakan oleh LPMI IBK Nitro ke Lembaga Penjaminan Mutu Universitas lain sebagai upaya peningkatan mutu atas standar dalam SPMI.

Pelaksanaan penjaminan mutu oleh LPMI berdasarkan pada siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan) yang membentuk sebuah Siklus PPEPP yang berkelanjutan secara menyeluruh. Rangkaian aktivitas tersebut digunakan oleh manajemen IBK Nitro untuk menjamin jasa pendidikan yang dihasilkan telah sesuai standar mutu dan sasaran mutu yang ditetapkan IBK Nitro serta memenuhi harapan stakeholders.